Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Bapak yang Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

BOYOLALI (PNC Group) – Ketua Majelis Hakim Dwi Hananta membacakan putusan dalam sidang lanjutan kasus SM, seorang bapak warga Banyudono yang merudapaksa anak kandungnya sendiri pada Juli lalu, dengan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, pada persidangan yang digelar, Rabu (8/11/2023) malam.

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anaknya yang masih dibawah umur melakukan persetubuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah,” kata Dwi saat membacakan amar putusannya, seperti disadur dari tribunsolo.com

Namun, jika terdakwa tak bisa membayar denda sebesar itu, terdakwa bisa mengganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Putusan itu tentu sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan antara lain dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih dalam kondisi berduka atas meninggalnya sang ibu.

Dimana, pencabulan putrinya itu dilakukan SM saat belum ada 100 hari wafatnya ibu kandung atau isteri terdakwa.

Korban juga menderita psikis dan mengalami trauma yang mendalam.

Selain itu juga, terdakwa juga telah menghancurkan masa depan putrinya sendiri.

Selain melanggar norma hukum, perbuatan terdakwa juga tak sesuai dengan norma agama dan sosial. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *