Viral! Pria Pengemudi Mobil Putih Halangi Ambulans yang Membawa Ibu yang Hendak Lahiran

PACITAN (PNC group) – Kembali terjadi aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans. Aksi tersebut dilakukan oleh pengemudi mobil berwarna putih Nopol, B 1752 RKS yang diduga menghalangi laju ambulans saat membawa pasien yang mau lahiran di depan asrama Brimob Puncak Bogor, Jawa barat. Jumat (24/03/2023).

Dilansir dari ghiatnews.my.id, aksi tersebut pun berhasil direkam dan diunggah lewat video WhatsApp oleh rekanan Obhes, kemungkinan tujuannya agar pengemudi yang sengaja menghalangi ambulans ketika sedang membawa pasien lahiran tersebut segera dipertanggung jawabkan.

“Polda Jabar didesak usut kasus tersebut karena menghalangi ambulans saat membawa pasien lahiran di puncak Bogor pada Jum’at kemarin,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan. Sabtu (25/03/2023).

Terkait hal ini, Polda Jabar diminta segera tangkap pengemudi tersebut sesuai UU yang berlaku.

Pengemudi ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Aturan ini tertulis pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, di mana ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Pemerhati masalah transportasi, masyarakat butuh edukasi menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas.

“Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas,” Imbuhnya.

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

“Untuk terkait kasus tersebut, penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan,” Pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed