JAKARTA (PNC Group) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat, 21 Maret 2025.
Disalin dari Tempo.co, penyidik KPK melimpahkan tersangka beserta barang bukti yang melibatkan tiga tersangka, yaitu RM, EV, dan IF, kepada jaksa penuntut umum. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya kepada media di Jakarta.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.
Penetapan mereka sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai yang diduga digunakan untuk pendanaan pilkada.
Kronologi Penetapan Tersangka Usai OTT KPK
Pada Sabtu, 23 November 2024, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu. Operasi ini diduga terkait dengan pungutan terhadap pegawai pemerintahan yang digunakan untuk pendanaan Pilkada.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menangkap tujuh orang. Ia menerima laporan dari stafnya yang membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah tersebut.
Kapolresta Bengkulu, Komisaris Besar Deddy Nata, mengonfirmasi bahwa KPK melakukan pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu. Namun, ia menjelaskan bahwa keterlibatan Polres hanya sebatas membantu dalam pengamanan. Deddy juga menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui jumlah pasti pihak yang diperiksa karena kegiatan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK mengamankan delapan orang. Namun, setelah pemeriksaan, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), yang dikenal dengan nama Anca.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyebabkan Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka, Tessa menyatakan bahwa, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri, mulai dari Kapolda Bengkulu Irjen Anwar, Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pengamanan OTT di Provinsi Bengkulu.
Proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebanyak empat orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, sementara 13 lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu.
Berikut pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang ikut diperiksa :
1. Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso
2. Kepala Dinas ESDM Donni Swabuana
3. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Syahjudin
4. Kepala Dinas Pendidikan Saidirman.
5. Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik oleh Diskominfo Provinsi Bengkulu Lydia Rakhmawaty
6. Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Ainul Mardianti
7. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri oleh Disprindag Provinsi Bengkulu Oka Suhendra
8. Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alpha Rizal Fadlan
9. Kabid Akuntansi BPKAD Yofi Karsana
10. Plt. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Oktin Eleven
11. Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Rozani Andarwari
12. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Solehan
13. Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Mogi Darusman.
14. Sekretaris BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi
15. Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Eka Hafizh Supriyatna
16. Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Arif Munandar
17. Kabag Kesra Biro Pemkesra Partono. (***)








