Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri

JAKARTA (PNC Group) – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersyukur atas hadirnya negara pada kerja jaksa, dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, seperti dirilis dari DetikNews.com. Kamis (22/5/2025).

Harli menyebut kehadiran Perpres Perlindungan Jaksa berdampak besar untuk keamanan dan kerja jaksa. Harli menilai peraturan itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Harli.

Harli memastikan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya telah berjalan baik. Harli menegaskan tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.

“Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan perlindungan,” tegas Harli.

“Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada jaksa,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Melalui peraturan ini, kejaksaan mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI.

Perlindungan oleh Polri dan TNI ini, dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *